1.
Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha),
berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik
pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari satu generasi ke generasi yang lain. Moralitas berasal dari kata Latin Mos
(jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan
rasional mengenai :
Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus
hidup baik sebagai manusia . Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri
pada nilai dan norma moral yang umum diterima Etika sebagai sebuah ilmu yang
terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,Mempersoalkan apakah
nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret
terutama yang dihadapi seseorang, atau
Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan
bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai
tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya . Apakah
dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai
dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat
dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral
tertentu. Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara
kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu
menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba. Dalam
bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara
otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk
bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Norma
Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan
bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian
mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a.
Norma Khusus
Norma-norma Khusus adalah aturan yang
berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga,
aturan pendidikan dan lain-lain.
b.
Norma Umum
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat
umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
c.
Norma Sopan santun
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah
norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang
menyangkut sopan santun atau tata krama
d.
Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
e.
Norma Moral
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap
dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang
baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat
sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan
norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum
ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
·
Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang
mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi
kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun
sebagai kelompok.
·
Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah
oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan
ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang
buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak
ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis
dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota
dari dalam dirinya sendiri.
·
Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan
khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral
(moral sense).
Etika
Teleologi
Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos,
yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos, perkataan.
Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian
menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh
Christian
Wolff, seorang
filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah studi tentang
gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir,
maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam
suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi
filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam
sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius
tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar
manusia.
Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan
moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan , Teleologi mengerti
benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang
terakhir.Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat.Betapapun salahnya sebuah
tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka
tindakan itu dinilai baik.Ajaran teleologis dapat menimbulkan bahaya
menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik harus diikuti dengan
tindakan yang benar menurut hukum.Perbincangan “baik” dan “jahat” harus
diimbangi dengan “benar” dan “salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran
teleologis ini dapat menciptakan hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit
menjadi “yang baik bagi diri sendiri.
Teori
Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“
berarti tugas dan “logos” berartipengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi
menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu
baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari
tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik
pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral
karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan
itu.
2. Bisnis
sebuah profesi etis
1. Etika
Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
1.
Etika Umum ==> berbicara mengenai norma dan
nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,
bagiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga
normatif dan semacamnya.
2.
Etika Khusus ==> adalah penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika sebagi
refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan
mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi
khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang
atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita
berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan
menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan
pada taraf populer maupun ilmiah.
a. Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai
moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif
dan semacamnya.
b. Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau
norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi
menjadi 2 :
1.
Etika Sosial : Etika Sosial berbicara
mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk
sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
2.
Etika Lingkungan hidup : Etika Lingkungan
Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau
tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
2. Etika
Profesi
a.
Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang
dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Orang Profesional adalah orang yang melakukan suatu
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian
dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu
pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga,
dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
v
Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
v
Adanya komitmen moral yang tinggi
v
Orang yang profesional adalah orang yang hidup
dari profesinya
v
Pengabdian kepada masyarakat
v
Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus
untuk menjalankan profesi tersebut.
v
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu organisasi profesi
Kode Etik adalah Aturan main dalam menjalankan atau
mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode Etik. Ada 2 sasaran pokok dari
kode etik, yaitu :
v
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja
dari kaum professional
v
kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi
tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang yang mengaku diri
profesional Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari
profesinya ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini
v
Ini berarti profesinya telah membentuk identitas
orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesi itu, berarti ia
menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya.
Pengabdian kepada
masyarakat
Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi
ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi
tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan
profesi tersebut
v
Keberadaan izin khusus, karena menyangkut
kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan dsb.
v
Izin khusus bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak benar. Atau izin merupakan
bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat
v
Izin juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa
orang tersebut mempunyai keahlian, ketrampilan dan komitmen moral yang
diandalkan dan dapat dipercaya
v
Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin,
sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang berhak memberi izin
adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
organisasi profesi
v
Contoh : IDI, IAI
v
Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah
untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tersebut.
v
Tugas Pokoknya adalah menjaga agar standar
keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan
berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan
profesi tersebut. oleh anggota manapun.
Prinsip
tanggung jawab:
v
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan
dan terhadap hasilnya
v
Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini
terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
v
Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan
tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
Prinsip-prinsip
etika profesi
v
Prinsip Keadilan. Prinsip ini terutama menuntut
orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak
dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka
profesinya
v
Prinsip Otonomi. Prinsip yang dituntut oleh
kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan
terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut
v
Prinsip Otonomi. Batas-batas prinsip otonomi :
v
Tanggung jawab dan komitmen profesional
(keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada)
kepentingan masyarakat
v
Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai
otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah
ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tidak sampai merugikan kepentingan
umum
v
Prinsip Integritas Moral : Prinsip ini merupakan
tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas
profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat
profesinya.