Sabtu, 20 Desember 2014

Norma Umum Dalam Etika Bisnis

Norma umum

NORMA UMUM


Norma merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.

norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan memperkaya hak nya.
di dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.
unit bisnis besar yang memiliki banyak cabang di berbagai negara diharuskan memiliki kepekaan dan kepatuhan terhadap budaya masyarakat setempat dan hukum yang berlaku. suatu unit bisnis tidak bisa mengabaikan hukum yang sudah ditetapkan dalam satu negara, ketika suatu perusahaan menjalankan bisnisnya. suatu perusahaan juga diwajibkan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam satu negara karena bagaimanapun norma moral yang berlaku adalah ‘menghormati sang tuan rumah’ agar bisnis dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Berikut macam-macam norma : 

a. Norma khusus adalah adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.

b. Norma Umum : lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
- Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar